{
    "id": 487,
    "date": "2024-08-20",
    "title": "Ingatkan KPU Tak Loloskan Cagub di Bawah Umur, MK: Jika Digugat Akan Kalah",
    "content": "JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mewanti-wanti penyelenggara pemilu untuk mematuhi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memberi definisi tegas mengenai penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah. MK menegaskan, syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan yang bersangkutan sebagai calon yang akan berlaga di pilkada setelah serangkaian proses verifikasi KPU atas dokumen pendaftarannya. Dengan demikian, KPU tidak dapat meloloskan calon kepala daerah yang usianya belum memenuhi syarat minimal saat penetapan untuk berlaga di pilkada. Baca juga: MK Tegaskan Usia Cagub Minimal 30 Tahun, Kaesang Berpotensi Gagal Ikut Pilkada Jika KPU nekat melakukannya, maka calon yang bersangkutan bisa kalah saat sengketa hasil pilkada dibawa ke Mahkamah. \"Sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 (tentang Pilkada) mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara,\" kata Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan itu, Selasa (20/8/2024). \"Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,\" tegas dia. Baca juga: KIM Plus Bakal Rapat Buntut Putusan MK yang Ubah Threshold Pilkada Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Dengan demikian, ujar Saldi, jika KPU memerlukan peraturan teknis untuk menerapkan syarat usia minimal, maka peraturan teknis tersebut--yang berupa Peraturan KPU (PKPU)--mesti dibuat sesuai dengan maksud norma dalam UU Pilkada yang telah ditegaskan tafsirnya oleh MK. Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini. Baca juga: PDI-P Minta KPU Sesuaikan Aturan Pilkada dengan Putusan MK Seperti Saat Loloskan Gibran Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada. Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Kaesang yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024. Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang. Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak. Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.",
    "hashtags": "Mahkamah Konstitusi, Pilkada Jakarta, Pilkada 2024, MK, Kaesang batal maju pilkada jakarta",
    "url": "https://nasional.kompas.com/read/2024/08/20/17370311/ingatkan-kpu-tak-loloskan-cagub-di-bawah-umur-mk-jika-digugat-akan-kalah?jxrecoid=1d6cd20b-8327-42bc-aa6d-3e16eaf338d0~lfa_kompas&source=widgetML&engine=V"
}