Detail

ARTICLE

Date 2024-07-03
Title 3 Aturan Dokumen Warga yang Mulai Berlaku Juli 2024, Ada NPWP dan SIM
Content KOMPAS.com - Ada sejumlah layanan publik berkaitan dengan dokumen warga negara Indonesia yang berlaku mulai 1 Juli 2024. Untuk itu, warga Indonesia tentu perlu mengetahui perubahan layanan publik mulai Juli 2024 saat akan membuat maupun memperbarui dokumen kependudukannya. Pada bulan ini, layanan publik yang mengalami perubahan antara lain Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan format baru SIM. Berikut layanan publik yang mengalami perubahan per 1 Juli 2024. Baca juga: Inilah Rincian Harga BBM Pertamina per 1 Juli 2024 Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024, diberitakan Kompas.com, Sabtu (29/6/2024). NIK diimplementasikan sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, NIK dipadankan menjadi NPWP untuk mewujudkan administrasi perpajakan efektif dan efisien. “Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” tuturnya. Pemadanan NIK sebagai NPWP bisa dilakukan wajib pajak secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id. Berikut cara pemadanan NIK menjadi NPWP: Baca juga: Mulai 1 Juli 2024, Ada 7 Layanan yang Bisa Diakses Pakai NIK dan NPWP 16 Digit Hal tersebut diatur Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Sejumlah daerah akan melakukan uji coba aturan tersebut mulai Senin (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024), dikutip dari Kompas.com, Minggu (300/6/2024). Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, daerah yang melaksanakan uji coba tersebut antara lain Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Berikut daftar dokumen yang harus dilampirkan pemohon yang ingin melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM: Masyarakat yang ingin mengurus SIM tapi tidak mempunyai BPJS Kesehatan akan dibantu petugas yang hadir di seluruh kantor polda lokasi uji coba. Apabila belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemohon SIM akan dipandu untuk mendaftar melalui chat PANDAWA di nomor WhatsApp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Baca juga: Tidak Semua, Ini 7 Daerah yang Menerapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Mulai Juli 2024
Tags Layanan Publik, Nik sebagai NPWP, BPJS jadi syarat urus SIM, layanan publik berubah per 1 juli 2024, perubahan layanan kependudukan mulai 1 juli 2024, format sim baru
URL https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/03/120000965/3-aturan-dokumen-warga-yang-mulai-berlaku-juli-2024-ada-npwp-dan-sim