| Date |
2024-07-03 |
| Title |
Ibu Melahirkan Dapat Cuti Kerja Maksimal 6 Bulan, Gaji Dibayar Penuh? |
| Content |
Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan baru soal cuti melahirkan. Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.Seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Disebutkan cuti hamil paling singkat adalah 3 bulan, sementara itu 3 bulan tambahannya diberikan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.Lalu selama cuti apakah ibu yang melahirkan tetap mendapat gaji? @import url("https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/scrollpage/scrollpage.css"); ADVERTISEMENT googletag.cmd.push(function () { googletag.display('div-gpt-ad-1618601354128-0'); }); SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Dalam UU nomor 4 tahun 2024 tepatnya pada pasal 5 ayat 2 setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama.Baca juga: Peringatan! Bos Dilarang Pecat Karyawan yang Cuti Melahirkan 6 Bulan"Berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama," bunyi pasal 5 ayat 2 poin a, dilihat Rabu (3/7/2024). ADVERTISEMENT googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1709715464819-0'); }); Nah bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, di bulan keempat gaji dibayarkan penuh. Sementara untuk dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja dari total upah setiap bulan.Sementara itu, dalam pasal 5 ayat 1, dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Ibu yang melaksanakan cuti juga dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.Baca juga: Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, Suami Dapat Berapa Hari? (kil/kil) cuti melahirkan cuti 6 bulan .skybanner { width: 160px; } googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1610072077615-0'); }); |
| Tags |
cuti melahirkan, cuti 6 bulan, dito ariotedjo, karen agustiawan, rafael alun trisambodo, dmentor, subsidi kendaraan listrik |
| URL |
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7421217/ibu-melahirkan-dapat-cuti-kerja-maksimal-6-bulan-gaji-dibayar-penuh |