Detail

ARTICLE

Date 2024-07-03
Title Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, Suami Dapat Berapa Hari?
Content Jakarta - Seorang pekerja perempuan diberikan hak cuti selama maksimal 6 bulan apabila menjadi ibu yang melahirkan anak. Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.Beleid itu juga mengatur soal hak seorang pekerja laki-laki selaku suami dari ibu yang melahirkan untuk mendampingi istrinya, yang diberikan waktu selama maksimal 5 hari.Dilihat Rabu (3/7/2024), pada pasal 6 UU nomor 4 tahun 2024 dijelaskan untuk menjamin pemenuhan hak ibu yang menjalankan cuti melahirkan, suami dan atau keluarga wajib mendampingi. Maka dari itu, seorang pekerja laki-laki selaku suami juga mendapatkan hak cuti pendampingan istri. @import url("https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/scrollpage/scrollpage.css"); ADVERTISEMENT googletag.cmd.push(function () { googletag.display('div-gpt-ad-1618601354128-0'); }); SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Dijelaskan hak cuti pendampingan istri diberikan selama masa persalinan dengan waktu paling singkat selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Artinya, seorang suami diberikan waktu cuti pendampingan istri maksimal 5 hari.Sementara itu, saat istri sebagai seorang ibu mengalami keguguran, diberikan hak cuti pendampingan istri selama 2 hari. ADVERTISEMENT googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1709715464819-0'); }); Baca juga: Sah! Pemerintah Izinkan Cuti Melahirkan Maksimal 6 BulanSelain cuti, dalam beleid yang sama juga disebutkan perusahaan harus memberikan waktu yang cukup bagi seorang pekerja laki-laki sebagai suami untuk mendampingi istri dengan kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud disebutkan bila istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran. Kemudian waktu yang cukup juga harus diberikan jika kondisi anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi.Waktu yang cukup juga diberikan kepada seorang pekerja laki-laki apabila istri yang melahirkan meninggal dunia ataupun anak yang dilahirkan meninggal dunia.Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri, suami berkewajiban menjaga kesehatan istri dan anak, memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan anak, mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak anak dilahirkan sampai dengan anak berusia 6 bulan, dan mendampingi istri dan anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar.Simak juga Video 'Respons Masyarakat soal Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan': [Gambas:Video 20detik] (hal/kil) cuti melahirkan cuti ayah cuti .skybanner { width: 160px; } googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1610072077615-0'); });
Tags cuti melahirkan, cuti ayah, cuti, dito ariotedjo, karen agustiawan, rafael alun trisambodo, dmentor, subsidi kendaraan listrik
URL https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7421104/ibu-melahirkan-dapat-cuti-6-bulan-suami-dapat-berapa-hari