Detail

ARTICLE

Date 2024-07-03
Title Peringatan! Bos Dilarang Pecat Karyawan yang Cuti Melahirkan 6 Bulan
Content Jakarta - Pengusaha dilarang untuk memecat dan memberhentikan seorang pekerja perempuan yang melakukan cuti melahirkan. Dalam beleid baru yang dirilis pemerintah, cuti melahirkan bisa diberikan maksimal 6 bulan bagi seorang ibu yang melahirkan.Hal ini tercantum dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Undang-undang itu diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.Dalam pasal 5 ayat 1 beleid tersebut yang dilihat Rabu (3/7/2024), dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. @import url("https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/scrollpage/scrollpage.css"); ADVERTISEMENT googletag.cmd.push(function () { googletag.display('div-gpt-ad-1618601354128-0'); }); SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang," tulis pasal 5 ayat 3.Baca juga: Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, Suami Dapat Berapa Hari?Ibu melahirkan yang masih bekerja diberikan hak cuti apabila melahirkan maksimal 6 bulan. Cuti diberikan paling singkat 3 bulan, dan bisa diperpanjang 3 bulan bila ada masalah lanjutan pada ibu ataupun anak. ADVERTISEMENT googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1709715464819-0'); }); Sementara itu, pada pasal 5 ayat 2 setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama.Kemudian, bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, di bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja.Baca juga: Sah! Pemerintah Izinkan Cuti Melahirkan Maksimal 6 BulanSimak juga Video 'Respons Masyarakat soal Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 Bulan': [Gambas:Video 20detik] (kil/kil) cuti melahirkan cuti .skybanner { width: 160px; } googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1610072077615-0'); });
Tags cuti melahirkan, cuti, dito ariotedjo, karen agustiawan, rafael alun trisambodo, dmentor, subsidi kendaraan listrik
URL https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7421169/peringatan-bos-dilarang-pecat-karyawan-yang-cuti-melahirkan-6-bulan